Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) merupakan salah satu taman nasional tertua di Indonesia dengan luasan saat ini adalah 22.851,03 ha. TNGGP terletak di 3 (tiga) kabupaten yakni Cianjur, Sukabumi dan Bogor merupakan perwakilan hutan tropis pegunungan Pulau Jawa yang paling utuh dengan potensi keanekaragaman hayati yang tertinggi di Jawa. Selain keanekaragaman hayati flora dan fauna, TNGGP juga menghasilkan potensi jasa lingkungan yang tinggi seperti air, karbon, dan bentang alam sebagai objek wisata. Khusus potensi air, TNGGP memiliki peranan penting mengingat TNGGP merupakan hulu dari 3 (tiga) Daerah Aliran Sungai (DAS) yakni DAS Citarum, DAS Cimandiri, DAS Cisadane dan DAS Ciliwung yang menghasilkan 213 milyar liter air pertahun. Sehingga secara langsung maupun tidak langsung TNGGP bermanfaat bagi lebih dari 30 juta penduduk di wilayah Bogor, Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek).
Namun sayangnya tekanan terhadap TNGGP juga semakin besar terutama perambahan kawasan, penguasaan kawasan dari berbagai pihak baik dari oknum masyarakat maupun instansi lainnya serta tingginya penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan, maka diperlukan upaya pengamanan dan perlindungan kawasan baik oleh Balai Besar (BB) TNGGP maupun dengan instansi penegak hukum dimana salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tanggal 29 Desember 2011 bertempat di Gedung PHKA Jl. Juanda 15 Bogor merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya penegakan hukum di Kementerian Kehutanan, dimana telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BB TNGGP dengan Kejaksaan Negeri Cibinong tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor: 496/11-TU/2/2011 - B.5112/02.33/GS/12/2011. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah mengisi kesenjangan kewenangan pada BB TNGGP dalam mewujudkan percepatan penanganan permasalahan hukum di TNGGP. Sedangkan tujuan kerjasama ini adalah dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BB TNGGP baik di dalam maupun di luar pengadilan serta sinergi lembaga penegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus hukum kehutanan dan konservasi sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan terjaga. Ruang lingkup kerjasama ini berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini tentunya menguntungkan kedua belah pihak dimana BB TNGGP dalam menghadapi masalah hukum dibidang perdata dan TUN maka dapat memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mewakili BB TNGGP baik yang bersifat litigasi maupun yang bersifat non litigasi, dengan demikian Kejaksaan Negeri Cibinong dapat mewujudkan peran dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan dalam memberikan bantuan dan pelayaan hukum terhadap Negara/Pemerintah khususnya BB TNGGP. Naskah Perjanjian Kerjasama ini merupakan payung hukum dan sekaligus titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya yakni Surat Kuasa Khusus apabila BB TNGGP menghadapi masalah dibidang perdata dan TUN khususnya di wilayah admistratif Bogor, dan selanjutnya akan dikembangkan kerjasama ke wilayah administratif lainnya yaitu Cianjur dan Sukabumi.
Semoga dengan Perjanjian Kerjasama ini upaya-upaya BB TNGGP selama ini dalam menjaga keutuhan dan potensi kawasan TN Gunung Gede Pangrango dapat lebih terjamin demi kepentingan masyarakat lebih luas.
Sumber
Namun sayangnya tekanan terhadap TNGGP juga semakin besar terutama perambahan kawasan, penguasaan kawasan dari berbagai pihak baik dari oknum masyarakat maupun instansi lainnya serta tingginya penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan, maka diperlukan upaya pengamanan dan perlindungan kawasan baik oleh Balai Besar (BB) TNGGP maupun dengan instansi penegak hukum dimana salah satunya adalah Kejaksaan Negeri Cibinong.
Tanggal 29 Desember 2011 bertempat di Gedung PHKA Jl. Juanda 15 Bogor merupakan tonggak sejarah baru dalam upaya penegakan hukum di Kementerian Kehutanan, dimana telah ditandatangani Perjanjian Kerjasama antara BB TNGGP dengan Kejaksaan Negeri Cibinong tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) dengan nomor: 496/11-TU/2/2011 - B.5112/02.33/GS/12/2011. Maksud perjanjian kerjasama ini adalah mengisi kesenjangan kewenangan pada BB TNGGP dalam mewujudkan percepatan penanganan permasalahan hukum di TNGGP. Sedangkan tujuan kerjasama ini adalah dalam upaya penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang dihadapi BB TNGGP baik di dalam maupun di luar pengadilan serta sinergi lembaga penegak hukum dalam penyelesaian kasus-kasus hukum kehutanan dan konservasi sehingga hak-hak negara atas hutan dan hasil hutan terjaga. Ruang lingkup kerjasama ini berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya di bidang perdata dan tata usaha negara.
Kerjasama ini tentunya menguntungkan kedua belah pihak dimana BB TNGGP dalam menghadapi masalah hukum dibidang perdata dan TUN maka dapat memberikan kuasa kepada Kejaksaan Negeri Cibinong untuk mewakili BB TNGGP baik yang bersifat litigasi maupun yang bersifat non litigasi, dengan demikian Kejaksaan Negeri Cibinong dapat mewujudkan peran dan fungsi kejaksaan di bidang Perdata dan dalam memberikan bantuan dan pelayaan hukum terhadap Negara/Pemerintah khususnya BB TNGGP. Naskah Perjanjian Kerjasama ini merupakan payung hukum dan sekaligus titik awal untuk langkah-langkah hukum tahap berikutnya yakni Surat Kuasa Khusus apabila BB TNGGP menghadapi masalah dibidang perdata dan TUN khususnya di wilayah admistratif Bogor, dan selanjutnya akan dikembangkan kerjasama ke wilayah administratif lainnya yaitu Cianjur dan Sukabumi.
Semoga dengan Perjanjian Kerjasama ini upaya-upaya BB TNGGP selama ini dalam menjaga keutuhan dan potensi kawasan TN Gunung Gede Pangrango dapat lebih terjamin demi kepentingan masyarakat lebih luas.
Sumber
No comments:
Post a Comment